UMKM membantu dalam menampung tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran

legaldraft2

Manado (16/11)

Nyatanya UMKM membantu dalam menampung tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, SH., MH. didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut, dengan moderator Kepala Bidang Hukum Djekson Sekeon.,SH.,MH, memimpin Rapat Pengkajian Hukum tentang perlindungan Hukum bagi Pengusaha Kecil dan Mikro (UKM) di Provinsi Sulawesi Utara yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulut.

Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Narasumber Dr. Flora P. Kalalo.,SH.,MH. (Dekan Fakultas Hukum Unsrat) menjelaskan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting bagi perekonomian nasional, karena UMKM memberi akses terhadap peluang kesempatan kerja dari berbagai sektor usaha. Sektor-sektor usaha UMKM sangat bervariatif, melalui industri jasa, sektor informal dan sektor usaha pertanian dan perkebunan. Diantara sektor usaha tersebut, sektor pertanian yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Kehadiran UMKM yang terus meningkat dalam satu dekade dan ditengah-tengah era globalisasi dunia ternyata dapat menampung tenaga kerja dan secara perlahan mengurangi angka pengangguran.
Data terbaru UMKM di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM : 55,21 Unit (Menyerap 101,7 juta tenaga kerja). Pada tahun 2011 sebanyak 117 juta yang bekerja di UMKM 109,7 dan yang bekerja di UMKM sebanyak 8 juta. Namun dari pertumbuhan yang cukup signifikan ini, menurut beliau perlindungan hukum terhadap usaha kecil belum berjalan sebagaimana yang diharapkan dan belum efektif sesuai pada Undang-Undang UMKM dan Qanun No.10 Tahun 2004. Dan juga dalam Sistem ekonomi pasar bebas menurut pakar John Ralws, justru menimbulkan bahkan memperbesar jurang ketimpangan ekonomi antara usaha besar dan kecil. "Pasal 33 UUD 1945 amandemen, merupakan landasan konstitusional yang mengatur urusan perekonomian bangsa dengan melibatkan berbagai komponen pelaku usaha" imbuhnya.

legaldraft2

Materi kemudian dilanjutkan oleh narasumber yang kedua yaitu Alex Rompis.SE (Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Kecil Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara), beliau mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mempunyai komitmen yang sangat besar dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK). Program ini dibentuk dalam rangka menunjang program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang juga terkait dengan pengentasan kemiskinan. Dinas Koperasi dan UKM daerah Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan beberapa program kegiatan dan terobosan.


Cetak   E-mail