Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

Persyaratan

    1. Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
    2. Surat penetapan/putusan pengadilan;
    3. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
    4. Surat eksekusi dari kejaksaan;
    5. Identitas pemilik (KTP dan KK);
    6. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
    7. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
    8. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
    9. Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.

Cetak   E-mail