Audiensi Kakanwil dengan Wakajati Sulut

kejati1

Kakanwil Pondang Tambunan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana Djone dan Mangatas Nadeak selaku Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM, bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, ketiganya disambut langsung oleh Wakajati Sulut Ricardo Sitinjak.

kejati2

 Pada kesempatan ini, Kakanwil dan Wakajati membahas permasalahan Hukum yang umum terjadi di  Sulawesi Utara, salah satunya tentang keberadaan orang asing ilegal yang bermasalah. Tidak ada habis-habisnya issue "SAPI PISANG" ini dibahas, seperti halnya kejadian di Kota Bitung, yang mana penangkapan pelaku illegal fishing yang diduga WNA Philipina, hal ini diperkuat dengan pengakuan pelaku sendiri. Namun setelah dikonfirmasi dengan pihak dari Phipina, mereka justru tidak mengakui pelaku ini sebagai warga negaranya. Hal ini menjadi semakin rumit, karena pada perkembangannya, didapatkan informasi bahwa pelaku tersebut lahir dan tumbuh di wilayah Sulut. Diharapkan ada koordinasi dari pihak-pihak terkait, termasuk juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk bersama-sama memetakan permasalahan, mencari sumbernya, menemukan solusi, dan tentu saja melakukan esekusi penyelesaian.

kejati2

Selanjutnya Kakanwil membahas tentang pemasyarakatan yang saat ini mengalami kekurangan petugas penjagaan dan makin bertambahnya penghuni. Di Lembaga Pemasyarakatan Manado saja, perbandingan antara Petugas dan Penghuni adalah 1 berbanding 100. Selain tidak efektif dan efisien, tingkat keamanan  untuk petugas jaga sangatlah beresiko. Masalah lain yang muncul yaitu keberadaan barang sitaan dan barang  rampasaan yang sudah lama sekali berada di Rupbasan, ada yang sejak tahun 2005 masih dititipkan dan hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Sayangnya beberapa Baran dan Basan berupa minyak yang kini sudah menguap hingga tersisa hanya baunya saja, kayu yang telah menjadi serbuk, bahkan kendaraan dan mesin sudah menjadi rangka besi tua, sehingga dibutuh penyelesaian yang konkret untuk permasalahan ini.

kejati3


Cetak   E-mail