Melihat Program Lanjut Sekolah di LPKA Tomohon

Mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap anak, Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang "Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak"

Memperhatikan hal tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon terus berupaya memberikan pendidikan dan program lanjut sekolah bagi Andikpas

Upaya yang dilakukan tak hanya dari Internal tapi juga dari luar LPKA melalui Perjanjian Kerjasama dengan dinas terkait

Hari ini Sabtu (24/08/19) SPNF SKB Kota Tomohon kembali melaksanakan bimbingan kelas Paket C di LPKA Tomohon

Hari ini Andikpas peserta kelas Paket C belajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

Hadir sebagai Tutor hari ini Dra Dintje Mogea, MM sebagai Tutor Bahasa Inggris dan Deysje Pangemanan S.Pd, MM Sebagai Tutor Bahasa Indonesia

Kegiatan kelas Paket C ini merupakan Outcome dari Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara Dikbud Tomohon dengan LPKA Tomohon

melalui kegiatan ini Andikpas yang putus sekolah bisa melanjutkan sekolah dan mengikuti ujian Kesetaraan Paket B dan C

Kegiatan ini Juga sebagai perwujudan dari Misi LPKA Tomohon yaitu :

"Menata Lingkungan Pembinaan Yang Edukatif dengan nuansa berkarakter anak dan pemuda yang rama, nyaman segar dan ceria, serta meningkatkan program Lanjut sekolah bagi Andikpas.

Cetak