Sosialisasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan Hukum

Manado (12/07)

Sosialisasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan Hukum Legitimasi Perampasan Aset Pada Pelaku Tindak Pidana KorupsiDalam konteksnya Balitbangham memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang HAM yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI, oleh karena itu dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Pondang Tambunan berharap  sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan Undang-Undang Tipikor nantinya dan menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat memberikan feedback atas penyampaian dari narasumber. Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM sulut ini diikuti oleh para Kepala Divisi dan Pejabat Kanwil Kemenkumham Sulut, aparat tenaga hukum serta Akademisi di wilayah Sulawesi Utara, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM, R Benny Riyanto sekaligus memberikan sambutan kepada seluruh peserta yang hadir. Tindak pidana korupsi yang sedang menjadi 'trending topic' di Republik ini yang juga termasuk dalam  'extraordinary crime' maka penanganan dan pemberanntasannya pun harus dengan cara yang extraordinary juga dan membutuhkan komponen mulai dari penegak hukum, akademisi, pola adminsitratif yang membantu hingga dapat menghasilkan efek jera.
Selama ini pencegahan korupsi menitikberatkan hanya pada aspek pemidanaannya namun juga harusnya pada aspek pemilikan aset kekayaan terpidana. Cara ini semata-mata untuk memberantas tindak pidana luar biasa ini, karena perampasan aset para koruptor lebih efektif untuk membuat efek jera selain dari aspek pemidanaannya itu sendiri.
Namun lanjut beliau, saat ini perampasan aset masih mengalami banyak kendala dalam pelaksanaannya, maka dalam laporan hasil riset yang dibuatnya, beliau merekomendasikan untuk menjadikan RUU perampasan aset ini menjadi agenda dalam prioritas nasional.
Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini sangat diharapkan adanya ide-ide kreatif yang dapat diusulkan dari para peserta, tandasnya, guna untuk perlindungan semua pihak dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga ide-ide ini dapat ia jadikan rekomendasi dalam penyusunan undang - undang nantinya.Setelah rangkaian kegiatan pembukaan selesai, acara pun dilanjutkan dengan sosialisasi hasil kajian oleh Kasubid penelitian dan pengembangan implementasi hukum Sujatmiko dengan moderator Kepala Bidang HAM Reba Paputungan.


Cetak   E-mail