Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Amurang

kunjunganKeRutanAmurang

Amurang (01/11)

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Murdjito Sasto didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Binpas Pengentasan Anak, Nasir dan Kasubid Pemajuan HAM, Astri Syarifuddin melaksanakan kunjungan ke Rutan Amurang dalam rangka menindak lanjuti amanat Menteri Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Tim verifikasi merupakan gabungan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Imigrasi untuk membantu dalam pelaksanaan verifikasi di lapangan pada setiap UPT yg ada di Provinsi Sulawesi Utara.

Ada beberapa poin menjadi kriteria penilaian yg harus diperhatikan oleh setiap UPT yang memberikan pelayanan publik UPT Pemasyarakatan, Imigrasi berbasis HAM. Adapun kriteria yang menjadi penilaian adalah aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas WBP, ketersediaan petugas yang siaga(untuk kelompok rentan) dan kepatuhan pejabat, pegawai, pelaksana terhadap standar pelayanan. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan Penghormatan, Penegakan, Pemajuan,Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Cetak