Mitigasi Risiko Pembiayaan Melalui Jaminan Fidusia

2603 1

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Seiring dengan pesatnya perkembangan perekonomian dan bidang usaha di Indonesia, saat ini lembaga-lembaga pembiayaan banyak bermunculan. Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Dalam pelaksanaanya, lembaga pembiayaan juga harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh kementerian keuangan, misalnya kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia atas transaksi perikatan sewa beli kendaraan bermotor.

"Perdaftaran Fidusia bertujuan untuk melindungi kreditur, karena sesungguhnya dalam pelaksanaan perjanjian fidusia ini objek fidusia berada dan dikuasai oleh debitur", ujar kakanwil, Efendy B. Peranginangin dalam sambutannya, membuka kegiatan ini. Didampingi Kepala Divisi Administrasi, Murdjito Sasto, Kakanwil mengatakan bahwa permasalahan yang sering terjadi di lapangan bahwa kreditur melakukan eksekusi benda jaminan fidusia tidak sesuai dengam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan konflik antara pemberi fidusia dan penerima fidusia. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara berkewajiban memberikan informasi kepada semua pihak terkait dengan pelaksanaan undang-undang jaminan fidusia serta kebijakan publik lainnya. "Saya ingatkan bahwa sertifikat jaminan fidusia sangat penting. Tidak adanya sertifikat jaminan fidusia akan dapat menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks dan beresiko dikemudian hari, khususnya eksekusi atas jaminan fidusia", tegas Efendy. Diharapkan melalui kegiatan ini semua pihak yang berkepentingan dapat melaksanakan aktifitas kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

2603 3

2603 3

2603 4

Bertindak sebagai narasumber, Achmad Husain, Kepala Bagian Pengawasan IKNB Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, serta Aswan D. Idrak, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulut. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Travello Manado dengan peserta berasal dari unsur masyarakat


Cetak   E-mail