Kalau bisa DIPERSULIT, mengapa harus DIPERMUDAH?

1204 1

Sekilas kalimat diatas terdengar aneh, tidak lazim, dan seolah-olah "mengejek" cita-cita pemerintah kita untuk menghadirkan pelayanan prima. Mengapa? Hal itu karena kita mendengarnya di masa sekarang ini, dimana segala bentuk pelayanan terhadap masyarakat sudah semakin mudah, sistematis dan transparan. Kalimat ini adalah masa lalu pelayan, jargon zaman prasejarah yang sudah menjadi fosil, tidak cocok dengan masa kini, zamannya para milenials. Perubahan mindset dan penerapan pelayanan prima harus menjadi prioritas. "Walau dengan sistem yang baik, sarana dan prasarana berteknologi 'high end', tapi SDM nya masih suka dengan pola kerja dan pola pikir zaman 'Dinosaurus', semua menjadi tidak berguna", tegas Efendy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam sambutannya di SwissBel Hotel Maleosan Manado, membuka kegiatan Sosialisasi DILAN (Digitalisasi Pelayanan) Keimigrasian dalam rangka menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai fasilitator Pembangunan, dalam hal ini terkait Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

1204 2

Di era Revolusi Industri 4.0, digitalisasi menjadi hal yang mutlak dilakukan, kemudahan pelayanan yang ditawarkan oleh pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mengubah stigma kepercayaan masyarakat atas pelayanan pemerintah. Dalam upaya Pemerintah untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses birokrasi dalam meningkatkan investasi, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Perpres No.20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Perpres TKA ini tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja sesukanya di Indonesia, tetapi hanya memberi kemudahan prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit. TKA yang masuk tetap harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.

Pada akhirnya, proses reformasi birokrasi yang sama-sama kita jalani, adalah untuk menghadirkan pelayanan publik yang baik dan prima, serta memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan investasi di berbagai sektor. Selain itu, jargon masa jahiliyah di atas, seharusnya dibalik, agar lebih cocok dan sesuai dengan reformasi birokrasi menjadi, Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit.

Kegiatan ini dihadiri pula Kepala Divisi Keimigrasian, Jamaruli Manihuruk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Friece Sumolang, pejabat Keimigrasian Kantor Wilayah, dan para peserta kegiatan yang berasal dari unsur Pengusaha dan stakeholder terkait.

1204 3


Cetak   E-mail