Konferensi Pers Penangkapan 3 (Tiga) pelaku narkotika melibatkan pegawai Lapas

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan 3 (tiga) tersangka pelaku narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dimana 2 (dua) tersangka merupakan pegawai dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.

Ketiga pelaku tersebut di antaranya, SK alias Paman En yang merupakan Sipir Lapas Kelas IIA Manado, FT alias Opa merupakan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Manado dan SLK alias Rio.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Drs. Utomo Heru Cahyono M.Si yang di dampingi Kepala DIvisi Pemasyarakatan Edy Hardoyo, Bc.IP, SH, MH mewakili Kepala Kantor Wilayah pada konferensi pers sore tadi, Rabu (18/9/2019) di Kantor BNNP Sulut menjelaskan kronologis penangkapan atas kerjasama BNNP Sulut bersama dengan Lapas Kelas IIA Manado.

Penangkapan dilakukan pada sabtu (31/08/19) sekitar pukul 16.00 di kelurahan Tuminting Kota Manado, tim Pemberantasan BNNP Sulut mengamankan seorang laki2 inisial SK alias Paman En karena ditemukan 8 paket yg diduga narkotika gol 1 jenis shabu dililit dengan lakban hitam dan diisi dalam pembungkus rokok warna hitam merek dunhill dan hasil dari interogasi terhadap SK alias paman en bahwa barang tersebut didapat dari SLK alias rio. Saat itu juga Tim Berantas mengamankan lelaki tersebut di daerah singkil karena ditemukan 23 paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu.
Pengembangan hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu adalah milik dari lelaki FT alias Opa yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Tuminting. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut Tim Berantas bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Manado sekitar pukul 19.00 langsung mengamankan lelaki FT alias opa yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Hardoyo menjawab berbagai pertanyaan wartawan dengan santun dan bijak serta berjanji akan menanggapi serius operasi tangkap tangan yang melibatkan pegawainya terhadap peredaran narkoba akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara administrasi tanpa memandang latar belakang dan status pegawai tersebut. “untuk sementara tindakan administrasi yang akan diambil sambil menunggu pengembangan hasil putusan pengadilan dan apabila Tersangka berinisial SK alias paman en memang terlibat, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan mungkin akan dilakukan pemecatan sehingga ini dapat dijadikan contoh bagi pegawai yang lain agar tidak terlibat dengan hal tabuh seperti ini dimana pimpinan dari tingkat pusat sampai ke daerah tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pegawai sehingga apabila ada lagi yang melanggar pimpinan tidak main-main untuk mengambil keputusan tegas” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Beliau juga mengapresiasi kinerja salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Manado berinisial DM di waktu yang hampir bersamaan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Sebagai penghargaan, kedepannya Kakanwil melalui Kadiv Pas berharap Pegawai tersebut bisa mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selain punishment untuk yang melakukan pelanggaran, pimpinan akan memberikan reward juga bagi pegawai yang berprestasi.

Atas perbuatan ke tiga tersangka ini, SLK alias rio dan FT alias opa dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan SK alias paman en dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cetak