FGD Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut bersama Akademisi, LBH dan LSM terkait RUU Pemasyarakatan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Akademisi,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Neomesis Sulut dan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka Sosialisasi RUU Pemasyarakatan bersama Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Kamis (26/09/2019).

Kegiatan ini  dihadiri oleh, Devi Angreta SH Kepala Seksi Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Airmadidi Minut, DR. Natalia Lengkong, SH.MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado selaku Akademisi, Dety Lerah dari Lembaga Bantuan Hukum Neomesis Sulut dan Mahasiswa Fakultas Hukum.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado  Budiman, P Kusumah selaku moderator membuka kegiatan  Focus Group Discussion (FGD) dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi terkait RUU Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Hardoyo mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementeriian Hukum dan HAM kumham Sulut .
Turut hadir pada kegiatan ini  Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM Purwanto dan Kepala Bagian Umum Veiby Koloay dari Kanwil Kemenkumham Sulut, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Balai Pemasyarakatan Manado serta Pegawai Rutan Kelas IIA Manado dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Manado.

Dalam paparan materi terkait sosialisasi RUU Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Menyampaikan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Memuat hak hak Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, serta kewajiban yang harus ditaati, Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Sarana dan Prasarana, Petugas Pemasyarakatan, Pengawasan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan.

Selanjutnya tanggapan dan pernyataan dukungan oleh DR.Natalia Lengkong,SH.MH terkait sosialisasi RUU Pemasyarakatan dimana dalam pernyataannya dikatakan bahwa rancangan undang-undang Pemasyarakatan ini akan lebih mengakomodir hak-hak warga binaan seperti hak mendapat Pendidikan, konsep Pemasyarakatan yang sekarang lebih mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan kami dari akademisi pada umumnya mendukung rancangan undang-undang Pemasyarakatan”  ujar Natalia.

Hal senada yang disampaikan oleh perwakilan LBH Neomesis Sulut Dety Lerah yang menyatakan bahwa RUU Pemasyarakatan ini sangat baik untuk kita semua. "Begitu banyak teman-teman warga binaan yang menjadi klien kami yang merasa jadi korban, undang-undang ini akan menjawab kebutuhan kita semua. Degan adanya undang-undang ini yang menjadi korban akan tertolong. Dengan ini kami dari LBH Neomesis Sulut sangat mendukung RUU Pemasyarakatan”. Ujar Dety Lerah

Selesai pemaparan, diberikan kesempatan bagi peserta undangan yang hadir untuk berdiskusi menyampaikan pendapat atau tangapan terkait RUU Pemasyarakatan melalui tanya jawab.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan pernyataan dukungan pengesahan Undang-undang Pemasyarakatan Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan oleh masing-masing pihak perwakilan Kejaksaan, Akademisi, LSM, LBH dan Mahasiswa dilanjutkan dengan foto bersama.

WhatsApp Image 2019 09 26 at 9.26.54 PM

WhatsApp Image 2019 09 26 at 9.26.54 PM

WhatsApp Image 2019 09 26 at 9.26.54 PM

WhatsApp Image 2019 09 26 at 9.26.54 PM

WhatsApp Image 2019 09 26 at 9.26.54 PM


Cetak   E-mail