Sosialisasi Layanan AHU Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

21 3

Berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain warga negara adalah orang-orang yang menurut Hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan adalah hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, permasalahan terkait kewarganegaraan tidak hanya menjadi domain Kementerian Hukum dan HAM, tetapi berkaitan langsung dengan tugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Terkait dengan dokumen kependudukan, baik itu Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, atau yang lainnya, Negara Indonesia juga telah mengatur tentang itu, dan hal tersebut sudah jelas.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado. Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut . Didampingi Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto. Dalam sambutannya Lumaksono menyampaikan Dalam Konstitusi kita kewarganegaraan telah diatur secara tegas dimana setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga kewarganegaraan merupakan hak Konstitusional.
Saya harap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, baik oleh peserta, pembicara dan semua kita yang hadir pada saat ini.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Kota dan Kabupaten, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Camat dan Lurah di Kota Manado serta Masyarakat. Dilanjutkan dengan Materi yang dibawakan oleh narasumber Kepala Sub Direktorat Status Kewarganegaraan Ditjen AHU, Delmawati dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak yang dipandu oleh moderator Kasubbid Pemajuan HAM, Syahril Labantu.

21 221 221 2

Cetak