Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-56 via Teleconference

27 1

Ditengah mewabahnya COVID-19 Kementerian Hukum dan HAM tidak kehabisan cara untuk merayakan hari Besar bagi jajaran Pemasyarakatan yang jatuh setiap tanggal 27 di bulan April. Dengan tetap mengikuti anjuran Pemerintah ditengah pandemi ini, Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-56 tetap digelar, namun dilakukan secara virtual melalui Teleconference dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang serentak diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan di Indonesia.

Bertemakan “Speed Up Berprestasi: Pemasyarakatan PASTI Bersih Melayani",
Upacara tahun ini dipimpin Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho serta dihadiri oleh Jajaran Pimti pada Ditjen Pemasyarakatan. Sementara di Sulawesi Utara, Upacara dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang diikuti Kepala Kantor Wilayah beserta Para Kepala Divisi, Pejabat Struktural eselon III, perwakilan Ka UPT Pemasyarakatan dalam kota Manado serta pegawai di jajaran divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan prasasti peresmian Satuan Kerja Pemasyarakatan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly dan perjanjian kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Yayasan Second Change dan Dewan Mesjid Indonesia oleh Plt. Dirjen Pemasyaraatan yang dilakukan secara virtual. Adapun salah satu UPT Pemasyarakatan yang turut diresmikan oleh Menkumham pada kesempatan siang ini yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado.

Dalam tayangan amanat Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan rasa duka kepada keluarga besar Pemasyarakatan, juga seluruh rakyat Indonesia yang ikut terdampak pandemi Covid-19, “ini adalah ujian kita sebagai bangsa dan saya yakin kita akan bersama-sama melewati ujian ini dengan lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

27 2

Beliau juga menyampaikan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pemutusan rantai penyebaran Covid-19 mulai dari penyiapan sarana, penghentian sementara penerimaan tahanan, layanan kunjungan dengan daring, pelaksanaan sidang online sampai pada kebijakan program Asimilasi dan Integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan memberikan instruksi kepada para Kakanwil dan Kadiv PAS serta para Ka UPT Pemasyarakatan untuk terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak Hukum lainnya maupun Pemda untuk bersama mengawasi sebagai bentuk sinergitas.

Mengakhiri sambutannya Menkumham juga menyampaikan bahwa ditengah-tengah Pandemi Covid-19, Lapas/Rutan turut berkontribusi memproduksi APD, Handsanitizer dan masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, hasil dari adanya program ketahanan pangan narapidana juga telah dibagikan kepada masyarakat sebagai bukti partisipasi aktif dan kepedulian untuk berbagi kepada masyarakat ditengah kesulitan sekaran, ini adalah bukti Resolusi Pemasyarakatan 2020.

27 327 3

 

Cetak