DISEMINASI HAK ASASI MANUSIA KEPADA UPT PEMASYARAKATAN DAN KEIMIGRASIAN MELALUI VIDEO TELECONFERENCE

Manado, 11/06 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono yang saat itu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly dan Kepala Bidang HAM, Reba Paputungan membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia kepada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian via aplikasi Zoom bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Sebagai pembuka kegiatan, Kakanwil yang juga didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa merujuk dari instrumen HAM yang ada maka Menkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pelayanan hukum dan HAM harus berpedoman pada prinsip Hak asasi manusia, oleh karena itu sangat diharapkan untuk setiap unit kerja baik Kantor Wilayah maupun UPT dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

Dalam kegiatan ini turut diundang pula Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi sebagai Narasumber yang juga dalam menyajikan materinya, dilakukan melalui video teleconference langsung dari ruang kerjanya di Gedung Direktorat Jenderal HAM Jakarta Selatan.

Tegas dalam isi materinya, Dirjen HAM mengatakan bahwa Hak asasi manusia bukanlah semata-mata tugas dari Dirjen HAM saja maupun hanya komnas HAM saja, karena sudah ada porsi tugas masing-masing, dimana Komnas HAM bertugas dalam menyelidiki pelanggaran terhadap hak asasi manusia, Sementara kemenkumham sendiri merupakan garda terdepan yang bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu menurut beliau, sebagai keluarga besar dalam Kemenkumham RI, kita wajib mendengungkan kepada publik bahwa di Indonesia, ada Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas dalam pelayanan di bidang Hak Asasi Manusia juga.

Selanjutnya, Kepala Divisi Administrasi Manus Johnly selaku Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan materi tentang Teknik pelaksanaan verifikasi pelayanan publik berbasis HAM, dimana dalam materinya beliau menekankan kepada setiap Kepala UPT agar segera membuatkan SK Petugas Pelayanan Komunikasi Masyarakat untuk menangani pengaduan HAM dari masyarakat di daerah masing-masing yang masuk pada Pos Pengaduan HAM. Selain itu beliau berharap agar semua UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut dapat terus berupaya meningkatkan pelayanan berbasis HAM, selain sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, juga agar mampu meraih prestasi sebagai UPT dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

 

1106 5

1106 5

1106 5

1106 5

1106 5

1106 5

Cetak