Dialog Interaktif Kakanwil Bersama RRI Pro 1 FM Manado Terkait Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara

16 06 2

Ditengah upaya pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19, pemerintah menghimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dengan menerapkan physcal distancing. Kegiatan sosialisasi/diseminasi yang biasanya dilakukan secara langsung kepada masyarakat, kali ini dilakukan berbeda, dimana Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyambangi Radio Republik Indonesia (RRI) Manado, untuk tetap dapat memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono, didampingi Kasubbid Penyuluhan Hukum, Batuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Hukum, Setiawaty Pontoh, melakukan dialog interaktif dengan masyarakat Sulawesi Utara melalui siaran RRI Pro 1 Manado. Penyuluhan Hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi bagi masyarakat dan menghayati kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum keadilan dan pelindungan terhadap rakyat menjadi topik yang diangkat dalam dialog kali ini. Roy Pessak selaku host juga mengangkat issue tentang bagaimana cara pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 saat ini.

Kakanwil menyampaikan terkait pelayanan baik di Bidang Pemasyarakatan maupun Keimigrasi tentunya selalu mengacu pada standart dari Kementerian Kesehatan RI. "Salah satu diantaranya diterapkan pada pelayanan di Kantor-kantor imigrasi, dibatasi kuota pelayanan paspor menjadi 50% dari sebelumnya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari petugas maupun masyarakat yang datang wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan tetap jaga jarakā€ ujar Kakanwil.

Selain itu Kakanwil juga menegaskan tentang program asimilasi yang diberikan bagi WBP terkait pencegahan covid-19 tentunya sudah sesuai dengan aturan, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara akan terus melakukan sinergitas dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Tinggi dan instansi penegak hukum lainnya, agar dapat memantau program ini bisa berjalan dengan baik.

Diakhir dialog Kakanwil juga menyampaikan bahwa pada Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini memiliki 13 tenaga Perancang yang mendampingi biro hukum dan bagian hukum daerah ditingkat Kabupaten dan Provinsi, mulai dari pembentukan program, pembentukan hukum daerah sampai dengan harmonisasi, pemantapan dan pembulatan produk hukum daerah. Dengan demikian diharapkan produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan menjamin kepastian hukum yang bebas KKN.

16 06 3

16 06 1

Cetak