Pelaksanaan Rapid Test (Covid19) Jajaran Kanwil Sulut Bekerjasama Dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut

Manado - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di era new normal saat ini, pada hari Senin (22/06) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan Rapid Test kepada seluruh Pejabat maupun Pegawai, yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

Kapala Kantor Wilayah Lumaksono, didampingi Kepala Divisi Administrasi Manus Johnly saat meninjau jalannya pelaksanaan kegiatan Rapid Test, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah dini penularan Covid-19 dan untuk memastikan para Pegawai Kemenkumham Sulut masih aman dari penyakit yang lagi membumi ini.

Agar tidak terjadi kerumunan, pelaksanaan Rapid Test ini dilakukan dalam dua tahap dimulai pada hari ini hingga esok hari, dan menyesuaikan jadwal Work From Office Pegawai dengan menerapkan physical distancing, penggunaan masker serta penyemprotan disinfectan di ruangan Aula Kanwil Kemenkumham Sulut sebelum proses Rapid Test digelar.

Selain diikuti oleh Pejabat dan Pegawai, Rapid test ini juga dilakukan kepada PPNPN (Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri) yang melakukan Work From Office, yang dimulai pukul 09.30 WITA dengan dibantu 3 tenaga kesehatan dari Lapas Manado dan 5 tenaga medis dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, yang mengambil sample darah kepada 75 orang, dan hasilnya akan dikonfirmasi pada sore hari.

Kegiatan ini di apresiasi oleh seluruh pejabat, pegawai hingga PPNPN dan memuji inisiatif Kepala Kantor Wilayah yang telag mengadakan Rapid Test ini, karena dianggap bermanfaat dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan mereka terutama dalam mencegah covid-19 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut dan keluarga masing-masing Pegawai.

22 06 5

22 06 5

22 06 5

22 06 5

22 06 5


Cetak   E-mail