Rapat Koordinasi Tentang Pelaksanaan Tugas Notaris di Sulawesi Utara

 

Manado (26/06) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Lumaksono memimpin Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan tugas Notaris di Sulawesi utara yang melibatkan Kepala Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Manus Johnly, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak dan Ketua Ikatan Notaris Sulut, Karel Butarbutar sebagai Narasumber, serta Seluruh Anggota Majelis Pengawas Notaris di Sulawesi Utara.

Mengingat hingga saat ini Pandemi Covid19 masih mengancam kesehatan manusia, Penyelenggara Kegiatan yakni Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memilih untuk menggelar Rapat ini secara virtual dengan memanfaatkan media aplikasi Zoom yang disiarkan langsung dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Saat membuka kegiatan Kakanwil mengatakan bahwa dalam tugasnya sebagai Majelis Pengawas notaris, setiap pengurus maupun anggota MPN haruslah bertugas sebagai pembina serta pengawas dalam pelaksanaan tugas seorang Notaris, karena jabatan notaris rentan terhadap pelanggaran.
Oleh karena itu, dengan terselenggaranya Rapat ini beliau berharap seluruh Majelis Pengawas Notaris dapat berperan sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, hal ini tentunya juya harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik profesi, karena menurutnya Majelis Pengawas Notaris adalah ujung tombak dari dalam menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan tugas jabatan Notaris.

Setelah selesai pemaparan Materi Rapat dari seluruh Narasumber, diakhiri dengan memberikan kesempatan dari para Majelis Pengawas Notaris untuk bertanya ataupun memberikan saran dan pernyataan terkait materi dalam Rapat Koordinasi tersebut, yang kemudian secara langsung ditanggapi oleh para Narasumber maupun Kepala Kantor Wilayah. Dengan kegiatan-kegiatan seperti ini pula, diharapkan bahwa masyarakat pun dapat mengetahui lebih luas lagi tugas dan fungsi Kantor Wilayah, sehingga dapat memanfaatkan seluruh pelayanan yang diberikan oleh Kemenkumham.

25 06 1

 

Cetak