Manado (09/07) - Bantuan Hukum merupakan salah satu kewajiban negara bagi orang miskin, dimana ketiadaan akses keadilan membuat masyarakat tidak mendapatkan hak-haknya, sulit menyuarakan pendapat, serta menjadi korban diskriminasi yang sebagian besar terjadi pada orang yang tidak mampu, oleh karena itu negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hadir sebagai salah satu pusat bagi akses keadilan dan juga sebagai jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI secara rutin terus melaksanakan Sosialisai Bantuan Hukum yang melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait. Seperti yang diselenggarakan hari ini oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Focus Group Discussion Dalam rangka perluasan pemberian Bantuan Hukum melalui Peraturan Daerah TA. 2020, dengan mengundang peserta dari unsur Pemerintah Daerah dan Organisasi Bantuan Hukum yang hadir secara langsung maupun nenyaksikan secara virtual melalui aplikasi zoom.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono, yang juga didaulat sebagai narasumber bersama Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Manus Johnly serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut di pandu oleh Kepala Bagian Umum, Veiby S. Koloay yang bertindak sebagai moderator, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Setiawaty Pontoh Selaku Ketua Penyelenggara Kegiatan membacakan laporan kegiatan.
Dalam sambutannya sekaligus membawakan Materi Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Bantuan hukum dalam artian yang lebih luas bujan hanya berupa pendampingan hukum di Pengadilan, namun juga memiliki peran sebagai penyedia informasi hukum, pendidikan, pengetahuan, dan tentunya nasihat hukum sehingga dapat memberikan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan untuk mereka.
Dipilihnya Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak lain adalah untuk upaya dalam meningkatkan sinergitas dalam penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah yang dimulai dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum, dengan harapan dapat menjangkau lebih luas dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan bantuan hukum.