Promosi dan Diseminasi Desain Industri

Manado, 09/07/2020 - Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono membuka secara langsung kegiatan "Promosi dan Diseminasi Desain Industri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara". Kegiatan yang diprakarsai oleh Sub Bidang Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini diselenggarakan di Hotel Swiss-belhotel Manado dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional berbagai jenis informasi tentang kebijakan peraturan perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual sedini mungkin bagi para pelaku usaha dan pelaku desain industri pada khususnya.

"Meskipun kegiatan ini dilaksanakan tidak sebagaimana biasanya yakni dengan menerapkan prosedur Covid-19, saya harap melalui kegiatan ini kita sama-sama mengambil peran sesuai tugas masing-masing dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Desain Industri" ungkap Kakanwil dalam sambutannya.

Dari segi perlindungan kekayaan intelektual sendiri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara siap untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait serta menjadi salah satu pengawas internal dalam pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelektual dengan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Kekayaan Intelektual.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi serta diskusi terkait Kekayaan Intelektual khsusnya tentang Desain Industri oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Noldy Sahabati dan juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan D. Idrak. Dan diakhir kegiatan Manus Johnly selaku Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menegaskan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai Pembina dan Pengawas Perlindungan Kekayaan Intelektual juga menghimbau peran aktif dari instansi dan stakeholder terkait untuk ikut berperan aktif dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.

0907 2 1

0907 2 1

0907 2 1

0907 2 1

0907 2 1

0907 2 1

0907 2 1

 

Cetak