Kanwil Kemenkumham Sulut Jadi Pilot Project Desentralisasi Layanan Legalisasi

Manado, 09/07/2020 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono bersama Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Manus Johnly serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan D. Idrak dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Noldy Sahabati mengikuti virtual meeting dalam rangka Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Desentralisasi Layanan Legalisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Bersama 4 Kanwil lain, diantaranya Kanwil Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur, dimana Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara disiapkan menjadi Pilot Project untuk permohonan Legalisasi. Dan nantinya dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi di Direktorat AHU adalah dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh pejabat umum/pejabat pemerintah, serta dokumen dapat berasal dari intansi swasta maupun instansi pemerintah.

Rapat dibuka oleh Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar yang langsung menjelaskan tentang Permohonan Legalisasi Elektronik,
"Pemohon mengajukan permohonan pada aplikasi legalisasi elektronik. Pengajuan akan diverifikasi oleh verifikator. Selanjutnya jika pengajuan lolos tanpa masalah, maka pemohon melakukan pembayaran voucher. Setelah itu pemohon melakukan pencetakan dan pengambilan stiker di Gedung AHU yang beralamat di Cikini, maka outputnya adalah stiker legalisasi." jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menyambut dengan positif serta meminta agar disiapkan pelatihan bagi operator yang akan menjalankan perangkat yang diperlukan, guna maksimalkan layanan permohonan legilasi tersebut.

09 07 3 1

09 07 3 1

09 07 3 1
09 07 3 1


Cetak   E-mail