Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara

2807 1 1

Kotamobagu (28/07) - Dalam mendorong pelaku usaha mendapat Hak Intelektual serta pentingnya pemahaman akan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat khususnya perlindungan akan Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi Kelompok Tani dan pelaku Usaha serta Instansi terkait yang ada di Kota Kotamobagu.

Bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak yang juga dihadirkan sebagai Narasumber, dengan dipandu oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Noldy Sahabati sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah yang memiliki banyak ragam keunikan baik hayati maupun nabati, untuk itu kekayaan alam ini harus sebisa mungkin dilindungi dalam bingkai produk indikasi geografis sebagai ciri khas Bangsa Indonesia.

‘’Untuk itulah, dalam proses perlindungan indikasi geografis pelaksanaannya dapat dilakukan dengan memberdayakan kelompok usaha tani dari dinas-dinas Pemerintah serta warga sekitar untuk membuat uraian atau deskripsi atas produk hasil alam dari daerah setempat yang dapat didaftakan sebagai indikasi geografis’’, jelasnya.
Lebih lanjut, Beliau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi pelaku Usaha dan stakeholder terkait untuk melindungi hasil produknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Sementara itu dalam pemaparan Materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beliau menjelaskan perbedaan akan Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal maupun personal, dan juga menjelaskan secara garis besar mengenai Hak Kekayaan intelektual yang dapat dibagi ke dalam dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, dimana Hak Cipta sendiri biasanya diperuntukkan untuk melindungi karya dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Di sisi lain Hak Kekayaan Industri, mencakup perlindungan paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Selebihnya Kadiv Yankum juga menekankan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga memiliki peran yang penting dalam rangka penegakkan hukum Kekayaan Intelektual di Wilayah, yang tidak hanya sebatas mendorong pendaftaran maupun pencatatan KI saja, tetapi juga sampai pada fase berikutnya, yakni melindungi para pemegang HKI dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang hendak memperoleh keuntungan secara Tidak Sah. Selain itu pula menurutnya pendaftaran HKI ini juga memiliki manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memasarkan produk tersebut karena dapat secara langsung meningkatkan kepercayaan konsumen.

Selanjutnya, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih terkait Hak Kekayaan Intelektual, Aswan Idrak Kepala Bidang Pelayanan Hukum memaparkan terkait HKI khususnya tentang Indikasi Geografis. Satu per satu beliau sebutkan produk daerah yang ada di Kota Kotamobagu yang menurutnya bisa didaftarkan Indikasi Geografis, sambil menjelaskan mengapa produk atau hasil dari kekayaan alam daerah itu harus didaftarkan dalam HKI. Selanjutnya beliau pun membuka kesempatan kepada peserta yang hadir untuk mengajukan pertanyaan seputar materi yang disampaikan, yang kemudian dijawab langsung olehnya.

2807 1 2

2807 1 2


Cetak   E-mail