Rakor bersama Instansi terkait, dalam rangka pelaksanaan Harmonisasi Ranperda Tahun 2020

Manado - Untuk meningkatkan kerjasama antara Instansi yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya dalam perannya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, hari ini (06/08) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait, dalam rangka pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

Dibuka secara resmi oleh Lumaksono (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara), kegiatan Rakor ini dilangsungkan di Hotel Swisbell Manado dengan menerapkan protokol Kesehatan dan membatasi jumlah peserta yang hadir, yang diantaranya terdiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakaran, Pejabat Struktural, Tim perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah serta mengundang peserta dari Biro Hukum Provinsi, DPRD Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa dengan sinergitas dan kolaborasi serta peran aktif dari masing-masing pihak akan menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan Daerah, yang juga tidak bertentangan dengan peraturam yang lebih tinggi dan tidak terancam di-Judicial Review.
"dengan adanya kegiatan rakor ini saya berharap akan ada peningkatan dalam kerjasama antara instansi terkait yanga da di daerah dengan Kantor Wilayah, khususnya kualitas peraturan daerah yang disusun melalui harmonisasi Ranperda yang Komprihensif", pungkas Kakanwil.

Sementara itu, dipandu oleh Moderator, Djekson Sekeon (Kepala Bidang Hukum), rapat koordinasi ini menghadirkan Narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yakni, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun yang membawakan materi terkait Dasar Hukum dan proses Pengharmonisasian Ranperda, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan judul, Harmonisasi Peraturan Daerah dengan berlakunya UU No.15 tahun 2019, tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut, Frangky Zachawerus.

Mengutip penyampaian Kadiv Yankum saat memaparkan materinya, pemberlakuan prinsip Lex superior derogat legi inferior yang merupakan salah satu syarat mendasar dalam penyusunan peraturan daerah, yang dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, oleh karena itu dengan melibatkan 16 tenaga Perancang di Kantor Wilayah menurutnya dapat menghindari permasalahan umum yang biasanya terdapat dalam sebuah Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, diakhir penjelasannya beliau menekankan bahwa prinsip keadilan merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan dalam penyusunan suatu Ranperda.

0608 5

0608 5

0608 5

0608 5

0608 5

Cetak