PELANTIKAN DAN SUMPAH/JANJI PENGGANTI ANTAR WAKTU MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KOTA BITUNG DAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Manado, 07/08 - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji terhadap 1 orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bitung serta 10 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terdiri dari PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Sulawesi Utara, PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, PPNS Dinas Perhubungan Kota Manado, PPNS Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Manus Johnly dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Notaris Provinsi Sulawesi Utara, Karel Butarbutar.

Majelis pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Pengawasan terhadap notaris dimaksudkan agar notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selalu berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan notaris. Pelantikan pengganti antar waktu anggota majelis pengawas daerah notaris Kota Bitung hari ini merupakan amanah undang-undang bahwa setiap anggota majelis harus mengucapkan sumpah janji sebelum menjalankan jabatannya.

Penyidik pegawai negeri sipil adalah pejabat pegawai negeri sipul tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi kewenangannya.

Penegakan hukum (Law Enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Sedangkan dalam arti sempit, penegakan hukum utu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, namun semua itu dapat dilakukan secara preemtif, preventif dan represif.

Kakanwil dalam sambutannya mengatakan " saya berharap agar Majelis Pengawas Notaris dan para PPNS dapat bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Mengakhiri sambutannya "saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik, saya percaya saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan baik dan senantiasa mendapat perlindungan dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa".

0807 3 50807 3 5

0807 3 5

0807 3 5

0807 3 5

 

Cetak