Arahan Menkumham terkait evaluasi serta pencegahan penyebaran Covid-19

Manado, (18/08) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Lumaksono, bersama Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun mengikuti Video Teleconference Bersama Menteri Hukum dan HAM RI terkait Evaluasi serta Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menggunakan aplikasi zoom meeting, Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto memulai kegiatan dengan membacakan Laporan terkait penanganan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian berlanjut pada sesi arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, kini kita memasuki masa PSBB transisi. Kondisi ini memungkinkan kegiatan perkantoran dimulai kembali sehingga dimungkinkan munculnya cluster-cluster Covid-19 di perkantoran. Untuk menghindari serta mencegah munculnya cluster perkantoran, Kemenpan RB telah mengeluarkan instruksi dalam pengaturan shift kerja serta mekanisme Work From Home (WFH), hal ini menurutnya menjadi perhatian serius di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengeluarkan surat Sekretaris Jenderal dengan perihal seperti yang dimaksudkan.

Lanjut, beliau juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pegawai diantaranya, untuk memperhatikan fasilitas pelayanan dengan tetap menjaga protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker, physical distancing, penyediaan handsanitizer serta penyemprotan desinfektan secara berkala pada semua ruangan; Pelaksanaan Rapid Test secara berkala bagi seluruh pegawai sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19; Pelaksanaan swab test bagi pegawai dengan hasil rapid test reaktif; Segera menyampaikan informasi secara berienjang terhadap status covid-19; Memberlakukan lockdown selama 7-14 hari kerja jika didapati pegawai positif Covid-19; Melaksanakan sistem pembagian kerja sesuai arahan Sekjen serta memberikan kebijakan WFH bagi pegawai dengan usia rentan (diatas 50tahun); Memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan; Melakukan revisi anggaran untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian covid 19 dilingkungan kerja masing-masing.

Sebagai akhir dari arahannya, Menteri meminta dan berharap agar seluruh pimpinan baik di Pusat, Wilayah maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran covid-19 di lingkungan kerja masing-masing serta mencegah munculnya kasus baru ataupun cluster baru, khususnya dilingkungan kantor.

1808 2 4

1808 2 4

1808 2 4

1808 2 4


Cetak   E-mail