Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda

Manado (24/08) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang digelar di hotel Swiss Bel Manado. Dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun yang juga sebagai Narasumber dengan pokok materi Problematika Penyusunan dan Penerapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) di daerah, bersama 2 Narasumber lainnya yakni, Kepala Bidang Perencanaan Legislasi (Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN), Tongam Silaban dengan materi tentang Pembentukan Peraturan Daerah, serta Febri Sugiharto, Kasubid Penyusunan Prolegnas, yang menyajikan materi tentang Dasar Hukum dan Skala Prioritas Penentuan Propemperda.

Pada Laporan Panitia yang dibacakan oleh Arther Moniung (Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda pada Kanwil Kemenkumham Sulut) selaku ketua Panitia, dijelaskan bahwa kegiatan Bimtek yang mengundang 32 peserta dari bagian hukum dan bagian perundang-undangan Sekretariat DPRD di 15 Kabupaten/Kota, serta biro hukum dan bagian perundang-undangan Provinsi Sulawesi Utara ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian atas permasalahan yang muncul dalam penyusunan Prolegda/Propemperda yang salah satunya, adanya beberapa daerah yang belum menetapkan Propemperda padahal APBD sudah ditetapkan.

Propemperda yang merupakan suatu pekerjaan tetap yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebelum menyusun produk hukum daerah berupa Perda sebagai instrumen daerah yang akan digunakan dalam melaksanakan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dimana Kementerian Hukum dan HAM baik tingkat pusat maupun Kantor Wilayah hanya memiliki kewenangan dalam hal memfasilitasi penyusunan Propemda itu sendiri, melihat dari hal tersebut Kemenkumham tidak terlibat secara langsung, namun dengan adanya beberapa masalah yang sering muncul, maka dengan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah seperti ini diharapkan Kemenkumham dapat memberikan andil dalam mengatasi masalah yang sering muncul tersebut.

Menurut Kakanwil dalam sambutannya, Bimbingan teknis seperti ini merupakan salah satu cara untuk mencari formulasi yang ideal dalam menyusun Propemperda sehingga akan meminimalisir bahkan mengeliminasi permasalahan yang sering terjadi, ditambah dengan hadirnya pemerintah daerah dan DPRD dalam bimtek ini diharapkan pula dapat menghasilkan solusi yang lebih baik dalam menjawab segala permasalahan yang ada, serta tercapainya output dan outcome yang dihasilkan dari bimtek ini dapat berguna bagi kemajuan daerah atau instansi masing-masing.

 

Setelah acara pembukaan Bimtek selesai, kegiatan diambil alih oleh Djekson Sekeon, Kepala Bidang Hukum yang juga bertindak sebagai Moderator pada Bimtek ini, untuk dilanjutkan pada sesi penyajian materi oleh setiap Narasumber, yang kemudian diberikan kesempatan kepada para peserta untuk memberikan pertanyaan maupun saran yang terkait dengan materi yang disajikan.

2418 1 6

2418 1 6

 

2418 1 6

2418 1 6

2418 1 6

2418 1 6


Cetak   E-mail