Launching Aplikasi Legalisasi Elektronik

Manado - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berinovasi memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan transparan kepada masyarakat, setelah meluncurkan beberapa aplikasi keperdataan dan badan usaha berbasis Online, kali ini Ditjen AHU kembali melaksanakan launching di bidang keperdataan lainnya yaitu permohonan legalisasi. Permohonan pelayanan legalisasi yang selama ini dilakukan dengan manual dan memakan waktu lama lebih dari tiga hari kini dipangkas menjadi tiga jam, hal tersebut  sesuai dengan rencana aksi reformasi doing business di Indonesia yang perlu segera ditindaklanjuti dalam upaya meningkatkan  posisi Insonesia pada Ease of Doing Business (EoDB).

Hari ini (25/08), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai salah satu dari 5 wilayah yang terdata memiliki jumlah pemohon legalisasi terbanyak, dipilih oleh Ditjen AHU untuk diadakan launching Aplikasi Legalisasi Elektronik, yang digelar di aula Kantor Wilayah dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Pejabat Eselon III dan IV serta JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Sulut.

Dalam Sambutannya Kakanwil mengatakan "dengan di luncurkannya program aplikasi layanan legalisasi secara elektronik (ALEGTRON) oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 2 Mei 2018 di Jakarta ini akan mengurangi antrian dalam pengurusan legalisasi pada Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum". Diakhir sambutannya Kakanwil Mengatakan, "Kami dari Kanwil Kemenkumham Sulut sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui inovasi pelayanan publik yang dilakukan Oleh Direktur Perdata yakni Desentralisasi Layanan Legalisasi Dokumen".

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita acara mesin cetak stiker hologram legalisasi oleh Kasie Pendapat Hukum Direktorat Perdata , Peggy Marin kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun. Mesin cetak yang dimaksud sebelumnya telah dipasang diruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham Sulut oleh tim dari Ditjen AHU. Peggy juga dikesempatan yang sama menjelaskan alur / tutorial registrasi legalisasi lewat video slide, yang ditunjukkan kepada setiap pejabat maupun pegawai yang hadir saat itu, dijelaskan pula olehnya bahwa ada 5 kantor wilayah yang terpilih dari banyaknya jumlah permohon legalasi selain Kanwil Kemenkumham Sulut, yakni Kanwil Kemenkumham Jabar, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kanwil Kemenkumham Jatim.

2508 5

2508 5

2508 5

2508 5

2508 5


Cetak   E-mail