"Aspek Hukum terkait penarikan Royalti"

 

sosialisasiKI4

Minahasa - Bertajuk "Aspek Hukum terkait penarikan Royalti" Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang musik menurut Undang-undang No. 28 tahun 2014, tentang Hak Cipta, pagi tadi (26/08) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang bertempat di Hotel Mercure, Tateli - Minahasa, dengan mengundang 50 orang peserta dari unsur Pencipta Lagu dan musik, Pemegang Hak Terkait dan Pengguna Musik dan Lagu secara Ekonomi.

Diawali dengan pembacaan Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Noldy Sahabati, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 4 Narasumber yakni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono yang juga didaulat untuk membuka kegiatan secara resmi sekaligus menyampaikan sambutannya, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dirjen KI, Agustinus Pardede, serta Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh.

 

sosialisasiKI4

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ganda Samosir dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto ini, digelar sebagai salah satu upaya dalam melakukan pencegahan dan perlindungam Hukum terhadap karya-karya Intelektual di Bidang Musik dan lagu, yang berkaitan juga dengan Hak Cipta yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 yang didalamnya mengatur tentang berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK & LMKN).

Berbicara tentang LMK dan LMKN, dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan secara singkat fungsi dari Lembaga yang hadir untuk memberikan perlindungan Hukum dan para pencipta musik serta pihak terkait, yakni merupakan Lembaga yang memiliki kewenangan atribusi dari Undang-undang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik. Menurutnya pula, hadirnya LMKN ini diharapkan dapat membantu para seniman yang mengalami kesulitan ekonomi menjelang masa usia yang sudah lanjut dimana saat ini sering dijumpai para seniman yang sudah memberikan karya-karyanya tidak diperhitungkan hak hidupnya dari hasil karya mereka.

sosialisasiKI4

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang saat ini juga memiliki tugas mensosialisasikan hal-hal terkait Kekayaan Intelektual, maka diharapkan melalui kegiatan sosialisasi seperti ini dapat memberikan pemahanan dan kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum sebagai wujud perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.

Setelah pemaparan materi dari semua Narasumber, beberapa peserta yang hadir mengambil kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan juga menyampaikan keluh kesah mereka yang berkaitan dengan hak cipta lagu dan musik yang saat ini masih terdapat permasalahan dengan pihak lain seperti pelaku usaha rumah bernyanyi, supermarket, restoran dan lain sebagainya yang menggunakan karya mereka dalam aktivitas usaha yang dijalankan oleh pihak-pihak tersebut.

sosialisasiKI4

Cetak