Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 Ranperda Kota Bitung

Harmonisasi Ranperda 160920 2

Manado (16/09) - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dilaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kota Bitung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun didampingi Kepala Bagian Hukum, Djekson Sekeon dan Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hendrik Siahaya.

Dengan melibatkan peserta rapat dari Sekretariat Daerah Kota Bitung yakni Kepala Bagian Hukum, Meiva Woran dan Kepala Dinas Lembaga Hukum Kota Bitung, Sadat Minabari bersama stafnya, serta tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Rapat Pengharmonisasian ini bertujuan untuk mengkaji setiap rancangan Ranperda, apakah merupakan hasil delegasi dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan daerah tersebut merupakan atribusi dari peraturan Peraturan Perundangan-undangan lainnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembukaan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pengharmonisasian Ranperda ini adalah merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, oleh karena itu Kadiv YankumHAM dalam penyampaiannya mengharapkan keterlibatan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan ini dapat terus ditingkatkan kinerjanya sehingga peran Kanwil dalam pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Harmonisasi Ranperda 160920 2


Cetak   E-mail