KadivPAS dan DirReskrim Narkoba Polda Sulut sepakat terus bersinergi dalam penanganan Narkoba

16102020 3 1

Manado (16/10) - Semakin beragamnya modus operandi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara terus melakukan upaya-upaya secara serius dan progresif. Salah satunya dengan membangun sinergitas dengan instansi penegak hukum yang ada di Sulawesi Utara.

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Reskrim Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, AKBP Indra Lutrianto sebagai pihak dari Instansi Penegak Hukum yang juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama menyambangi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut untuk melakukan Koordinasi dalam rangka membangun sinergitas dalam upaya penanganan penyelundupan dan penyebaran narkoba di Lapas maupun Rutan,

Disambut secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto di ruang kerjanya, dalam pertemuan singkat tersebut tak hanya sebatas pembicaraan menyangkut penanganan Narkoba di Lapas maupun Rutan, namun juga merundingkan hal-hal terkait penerimaan Tahanan yang dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini setiap Rutan hanya bisa menerima tahanan A1 dan A3, sementara sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.01.679, tanggal 20 mei 2020 disebutkan bahwa hanya tahanan A3 atau tahanan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bisa diterima di Lapas maupun Rutan.

Dengan adanya kunjungan dari Pihak Kepolisian daerah Sulut tersebut, KadivPAS menyambut baik dan sepakat untuk selalu berkoordinasi dalam mencari solusi untuk setiap pelaksanaan hukuman bagi Tahanan yang telah diputus oleh pengadilan, dan berharap kedepan pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara continue, terutama dalam hal penanganan narkoba, karena menurutnya pihak Kanwil Kemenkumham Sulut sangat terbuka bekerjasama dengan semua penegak hukum baik dalam bentuk informasi maupun penindakan, demi menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih dari Narkoba.

16102020 3 2


Cetak   E-mail