Menkumham: Undang-undang Cipta Kerja Membuka Peluang Untuk Mendirikan Perseroan Perorangan dan Kemudahan dalam Berusaha

3011 1 1

Manado, 30 November 2020 - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah mempermudah berusaha, terutama bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Hal tersebut beliau sampaikan pada Diskusi Interaktif yang mengambil tema "Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan" yang digelar di Novotel Convention Center. Kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Humum Umum dan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara ini menghadirkan Narasumber Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly; Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Flora Pricilla Kalalo serta dipandu oleh moderator, Regina Mangkey dari Kawanua TV.

Menkumham menyampaikan salah satu bentuk kemudahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja tersebut tak lain adalah jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietoship with limited liability, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 bahwa pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang saja. Dengan adanya perseroan perorangan, kata dia, pelaku UMK dimungkinkan mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha. Menurutnya, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pun dimungkinkan untuk mengajukan pinjaman modal dari perbankan dalam mengembangkan usahanya.

Yasonna juga mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM R.I tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Ia berharap materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya. Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini disebutnya tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono, para Kepala Divisi, PJS. Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Unsur Forkopimda, para Bupati dan Walikota, unsur Notaris, serta Dinas-dinas terkait, Menkumham menampilkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 yang menunjukkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Dimana jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60%.

Lanjut, Beliau berharap dengan hadirnya UU Cipta Kerja dapat menjadi terobosan dalam penyederhanaan regulasi yang akan menarik berbagai investor dan menambah lapangan kerja baru juga,dapat mengubah mindset angkatan kerja Indonesia menjadi pelaku usaha, sehingga dapat membantu memulihkan keadaan ekonomi nasional.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Tinjauan Hukum Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Perseroan Perseorangan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Flora Pricilla Kalalo serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar yang menambahkan apa yang telah disampaikan Menkumham bahwa UU No. 11 tahun 2020 selain menciptakan Lingkungan ramah investor juga bertujuan mendorong dan meningkatkan tingkat kesejahteraan para pelaku UMKM.

3011 1 1

3011 1 1

3011 1 1

3011 1 1

3011 1 1

 


Cetak   E-mail