Upaya memberikan pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal

0312 1 1

Indonesia sebagai negara agraris dengan letak geografis yang strategis memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga seharusnya memiliki potensi yang dapat mendorong perekonomian bangsa yang diantaranya berupa kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual komunal merupakan bagian kekayaan intelektual yg dilindungi oleh negara, sehingga ada kewajiban bagi negara untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara. Kekayaan intelektual komunal sendiri memiliki beberapa cabang diantaranya, ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik.

Kementerian Hukum dan HAM selaku pemangku kepentingan dalam mengurusi hal ini, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menunjukkan perhatian yang besar terhadap perlindungan kekayaan intelektual Komunal di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dinas terkait maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bertempat di Hotel Quality Manado (03/12), kegiatan sosialisasi tersebut digelar dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang turut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Jonny Simamora dan Kepala Divisi Pemasyakatan, Bambang Haryanto. Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut, Noldy Sahabati Kepala Bagian Program dan Humas dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak yang memaparkan materi tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kadiv YankumHAM, beliau menyampaikan bahwa di Indonesia khususnya Sulawesi Utara masih banyak kekayaan intelektual komunal yang belum terinvestarisasi, sehingga sering dimanfaatkan negara lain untuk mengklaim karya intelektual tersebut sebagai kekayaan milik mereka. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya pula, kekayaan intelektual yang dapat mempengaruhi perekenomian di daerah seharusnya dapat menjadi kepedulian bersama dari masyarakat serta stakeholder terkait, sehingga dengan berlangsungnya sosialisasi ini beliau berharap dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh peserta yang hadir akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di daerahnya masing-masing.

0312 1 1

0312 1 1

0312 1 1


Cetak   E-mail