KadivPAS pimpin langsung penggeledahan dan inspeksi mendadak di Lapas Kelas III Amurang

0412 1 1

Dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban disetiap UPT Pemasyarakatan, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar razia dan inspeksi mendadak di Lapas Kelas III Amurang (03/12), yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto.

KadivPAS sebelum langsung ke Lapas telah menginstruksikan kepada seluruh anggota Tim untuk tetap menjaga keamanan dan tetap melakukan penggeledahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Tim yang tiba di Lapas pada pukul 21.00 wita mulai bergerak menyisir kamar-kamar hunian pada blok-blok di Lapas Amurang. Petugas yang sigap memeriksa dengan teliti satu per satu warga binaan beserta barang-barang yang ada di dalam kamar mereka, dan memastikan setiap sudut dalam Lapas bersih dari barang-barang terlarang.

Dalam sidak rutin yang bersifat rahasia ini petugas berhasil menemukan barang-barang yang seharusnya dilarang berada di dalam area hunian warga binaan, antara lain barang tajam berupa gunting, cutter dan paku, handphone beserta power bank dan charger, kunci L, korek api, barang pecah belah dan barang-barang lainnya yang menurut petugas dapat disalahgunakan oleh warga binaan.

Menurut Bambang, penggeledahan rutin ini dilakukan untuk membantu Kalapas dan jajarannya dalam menertibkan Lembaga Pemasyarakatan, sehingga dengan kedatangan tim Satopspatnal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan yang mungkin akan terjadi.
"Kiranya ini juga menjadi perhatian bagi Lapas dan Rutan lainnya yang ada di Sulawesi Utara, karena sidak mendadak seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga lingkungan UPT pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari barang-barang terlarang", pungkas KadivPAS.

Selanjutnya, pada pukul 01.00 wita tim yang telah selesai melakukan penggeledahan menyerahkan semua barang sitaan yang berhasil diamankan diserahkan kepada Kepala Lapas Amurang, Arjun Okong untuk kemudian dimusnahlan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0412 1 1

0412 1 1

0412 1 1

0412 1 1


Cetak   E-mail