Kepala Kantor Wilayah terima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

 2101 4 2

Manado (21/01) - Sore tadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono didampingi para Kepala Divisi menerima kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dita Prawitaningsih di ruang kerjanya.

Kunjungan kerja ini merupakan salah satu bentuk silaturahmi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dan Kejaksaan Tinggi yang memang meliliki keterkaitan dalam hubungan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu pula Dita yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini berniat untuk memperkenalkan diri dengan para Pimpinan Tinggi di Kantor Wilayah guna memperkuat sinergitas dan koordinasi antara kedua instansi kedepannya.

Hal lain juga yang beliau maksudkan dalam kunjungan ini adalah untuk koordinasi terkait adanya beberapa Tahanan Kejaksaan yang dalam masa Pandemi ini masih belum bisa dititipkan di Rutan maupun Lapas menyusul adanya Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan arahan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), dimana dijelaskan didalam Surat Edaran tersebut bahwa dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Lapas dan Rutan belum diizinkan untuk menerima tahanan baru berstatus A1 dan A2, dan hanya menerima tahanan berstatus A3 pun dengan tetap memperhatikan kapasitas pada ruang isolasi.

Kakanwil dalam kesempatan yang sama menyambut baik kunjungan kerja dari Kajati Sulut ini. Bersama Kadiv Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kakanwil menjelaskan secara detil mengenai Surat Edaran dari DirjenPAS tersebut. Beliau menyampaikan bahwa sebagai pelaksana di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulut tetap berpegang pada Surat Edaran DitjenPAS yang sampai saat ini masih berlaku, namun Kakanwil dan KadivPAS menyatakan untuk tetap membantu meneruskan ke Pimpinan Tinggi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permasalahan yang terjadi di Kejaksaan tinggi.

Diakhir pertemuan ini, Kakanwil berharap kolaborasi dan sinergitas khususnya dalam hal penegakkan hukum yang sudah terjalin dapat dibina lebih baik secara internal maupun melalui forum Dilkumjakpol, sehingga permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi bisa mendapatkan solusi yang terbaik dan tuntas untuk penyelesaiannya.

2101 4 4

2101 4 4

2101 4 1

Cetak