Kunjungan Kerja Kakanwil dan Pengarahan oleh PIMTI Kanwil terhadap ASN Badiklat Hukum dan HAM Sulut.

2201 1 5

Bitung, 22/01- Kepala Kantor Wilayah, Lumaksono yang didampingi Para Kepala Divisi melakukan kunjungan kerja ke Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bentuk Monitoring sekaligus memberikan Pengarahan serta Penguatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Balai Diklat.

Disambut langsung oleh Kepala Balai Diklat, Ju Lotje Olga menyampaikan terima kasih karena sudah berkunjung ke Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Beliau berharap agar Pengarahan dan Penguatan yang akan disampaikan Oleh Kadiv Administrasi dan Kadiv Pemasyarakatan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kedisiplinan yang pasti berbanding lurus dengan meningkatnya kinerja.

Diawali dengan Pengarahan Kadiv Pemasyarakatan, Beliau berpesan agar Pejabat/Pegawai untuk meningkatkan kinerja, menghindari pelanggaran yang mengakibatkan hukuman disiplin dan selalu berikan yang terbaik untuk Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa Minggu ini ada 2 pegawai pada Rutan Manado yang di mutasikan ke Unit Pelaksana Teknis di Kepulauan karena telah melakukan tindak pelanggaran tingkat berat, dimana petugas tersebut tidak bekerja sesuai dengan aturan, melanggar disipilin serta tidak sesuai SOP. Maka dari itu Kami ingatkan kepada saudara-saudara untuk tetap bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku karena "kami tidak segan-segan untuk memindahkan pegawai ke UPT yang berada di Kepulauan sebagai pembinaan dan memberikan efek jera".

Dilanjutkan dengan Pengarahan dari KadivMin yang menyampaikan bahwa kita memiliki kontrak kerja untuk menyelenggarakan Reformasi Birokrasi dimana terdapat 6 area perubahan yang menjadi fokusnya. Di Balai Diklat sendiri untuk semua kegiatan pelatihan yang dilaksanakan agar dapat di ekspos melalui media sosial sehingga informasi dapat tersampaikan ke khalayak luas. Tidak lupa juga Beliau mengingatkan tentang surat dari Biro Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Tahun 2021 dimana perhitungan tunjangan kinerja pegawai dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIMPEG. Untuk itu seluruh pegawai harus mengisi SKP Tahun 2021 dan disetujui oleh atasan langsung masing-masing dikarenakan mulai tanggal 23 Januari 2021 semua aktifitas berupa absensi serta pengisian jurnal kinerja dan perhitungan pembayaran tunker sudah melalui aplikasi SIMPEG. Diakhir pengarahannya, Kadivmin berpesan "segala sesuatu yang dilakukan haruslah dari hati dan penuh keikhlasan, proses yang baik pasti hasilnya baik".

2201 1 5

2201 1 5

2201 1 5

2201 1 5

 

Cetak