Ceramah Penyuluhan Hukum : Edukasi Masyarakat Guna Wujudkan Budaya Hukum

2302 2 1

Manado (23/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menggelar Ceramah Penyuluhan Hukum di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea Kota Manado dengan menerapkan protokol kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan membentuk pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat sehingga terwujud budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum.

Kegiatan diawali dengan materi "Penyuluhan Hukum seputar Penanggulangan COVID-19" yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum, M. Syachrul. Selanjutnya dilanjutkan dengan materi "Kekerasan pada Anak, Memutus Mata Rantai Kekerasan terhadap Anak dan Peranan Orang Tua dalam Mendidik anak" yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Rosdiana F. Siregar. Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum John Lianto Tobiling dengan materi "Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga". Pustakawan di Kemenkumham Sulut, Endrow Sentinuwu turut menyampaikan informasi mengenai perpustakaan hukum sebagai salah satu fasilitas pelayanan Kemenkumham Sulut.

Terlihat antusias dengan materi-materi yang disampaikan oleh para penyuluh hukum, beberapa peserta bergantian mengajukan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Setiawaty Pontoh sekaligus memberikan berbagai informasi terkait vaksinasi pencegahan COVID-19 serta Organisasi Bantuan Hukum.

Peserta ceramah penyuluhan hukum ini terdiri dari kepala lingkungan, tokoh agama, dan warga masyarakat. Kelurahan Wanea yang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari.

2302 2 1

2302 2 1

2302 2 1

2302 2 1


Cetak   E-mail