Konsultasi DPRD Kab.Mitra tentang Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda

Manado (24/02) - Bertempat di Ruang Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Arther Moniung bersama Tim menerima Ketua DPRD Minahasa Tenggara, Katrien Mokodaser; Wakil Ketua DPRD Minahasa Tenggara, Tonny Lasut; Ketua Bapemperda DPRD Minahasa Tenggara, Denij Porayouw dan anggota. Kedatangan rombongan dari DPRD Minahasa Tenggara ini bertujuan untuk Konsultasi guna membahas Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda.

DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara saat ini berencana membentuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Covid-19, dimana hal tersebut tidak masuk dalam Propemperda Tahun 2021, oleh karena itu, Koordinator Perancang menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar prolegda/propemperda.

Dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 menyebutkan kriteria bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah di luar propemperda dilaksanakan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; akibat kerjasama dengan pihak lain; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan biro/bagian hukum.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPRD mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara khususnya Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selalu siap memberikan masukkan dan penjelasan ketika diperlukan terkait pembentukan Produk Hukum Daerah.

2402 4 1

2402 4 1

Cetak