Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2402 5 1

Manado (24/02) - Setelah menerima kunjungan Konsultasi DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kembali menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, guna melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Koordinator perancang peraturan perundang-undangan Arther Moniung, yang mewakili Kepala Bidang Hukum, membuka kegiatan harmonisasi yang diikuti oleh Tim Perancang Perundang-undangan, dan mewakili Tim Pemrakarsa Ranperda hadir juga Sekretaris BKD Fanny Popitop bersama jajaran, Kabid Perbendaharaan Wawan Gaib bersama jajaran, dan Kepala bagian Hukum Muh Triasmara bersama jajaran.

Hasil pembahasan harmonisasi ini menyimpulkan antara lain Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Propemperda Tahun 2021 yang telah sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal Perencanaan, Substansi Ranperda Pengelolan Keuangan Daerah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang diatasnya, serta teknik penyusunan Ranperda telah sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pihak pemrakarsa mengapresiasi kinerja dari Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah, dan untuk hasil dari harmonisasi ini akan dibuatkan surat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2402 5 1

2402 5 1

Cetak