FGD Tindak lanjut Pengendalian Ruang Detensi Imigrasi diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

0303 2 1

Manado (03/03) - Guna menyamakan persepsi dalam perumusan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) tentang tindak pendetensian dan pendeportasian, hari ini Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion Tindak Lanjut Pengendalian Ruang Detensi Imigrasi yang dibuka oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Pria Wibawa didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud dari komitmen dan keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam merumuskan SOPAP Pendetensian dan Pendeportasian yang akan dijadikan pedoman oleh petugas Ruang Detensi Imigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dimana diketahui bersama dan juga sesuai dalam penyampaian Pria Wibawa dalam sambutan saat membuka kegiatan bahwa Ruang detensi Imigrasi tidak sama dengan Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki tingkat pengamanan tertentu, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya seorang Petugas Ruang Detensi Imigrasi harus menjalankan SOP yang telah ditentukan.

Lumaksono selaku Kakanwil Kemenkumham Sulut yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan ini memberikan apresiasi terhadap sinergitas yang dibangun oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang memberikan perhatian khusus bagi persoalan pendetensian dan pendeportasian karena hal ini memberikan manfaat bagi terlaksananya tugas dan fungsi Keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga sebagai upaya dalam rangka memberikan efek jera terhadap orang asing yang melakukan penyalahgunaan ataupun pelanggaran Keimigrasian.

Digelar menerapkan protokol kesehatan ketat, pada FGD ini Panitia Pelaksana kegiatan mengundang 11 Kepala Kantor Imigrasi, 3 Kepala Rumah Detensi Imigrasi, 11 Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, yang juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Administrasi pada Kanwil Sulawesi Utara, serta Kepala Divisi Keimigrasian pada Kanwil Gorontalo.

0303 2 1

0303 2 1

0303 2 1


Cetak   E-mail