Sosialisasi Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Perlindungan dan Pemanfataan Kekayaan Intelektual

 0403 1 1

Minahasa Tenggara (04/03) -Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara menyelenggarakan  Sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang bertempat di Hotel L'NN Tombote C&D.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 bahwa  Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut "ORMAS" adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pada kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono ini, dirangkaikan juga dengan
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dengan Kabupaten Minahasa Tenggara, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Jesaya Jocke Legi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak; Kepala Bagian Program dan Humas, Noldy Sahabati.

Mengundang peserta dari Unsur Notaris, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Minahasa Tenggara saat Membacakan sambutan, beliau mengatakan dengan dilaksanakannya  perjanjian kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan dapat membangun kerjasama yang produktif, efektif dan sinergis antara kedua belah pihak di bidang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal senada disampaikan pula Kakanwil dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa hasil perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan perlindungan karya intelektual baik secara perorangan maupun kelembagaan. Sementara itu berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi Tentang Organisasi Kemasyarakatan, beliau menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya Ormas adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ormas merupakan potensi kekuatan rakyat secara berkelompok, yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela tanpa pamrih dan mandiri untuk bersama-sama membangun masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak kebebasan berorganisasi dan kewajiban-kewajiban dalam berorganisasi sebagaimana diatur konstitusi UUD 1945", ucap kakanwil.

 

0403 1 5

0403 1 5

0403 1 5

0403 1 5


Cetak   E-mail