Sosialisasi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Kota Manado

2104 2 1

Manado, (21/04) - Untuk memperkenalkan masyarakat akan undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan agar masyarakat itu sendiri dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) untuk wilayah Kota Manado yang bertempat di Four Points by Sheraton Manado.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, dengan dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado, Myske Rumondor dengan mengundang peserta dari unsur Ormas dan Instansi terkait.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Ormas merupakan potensi kekuatan rakyat secara berkelompok, yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela tanpa pamrih dan mandiri untuk bersama-sama membanhun masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia harus mengawal bersama niat baik dan cita-cita luhur para pendiri, pengurus dan anggota ormas agar dapat berjalan sesuai fungsu dan tujuan ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

2104 2 1

 

2104 2 1

 

2104 2 1

Cetak