Penandatanganan MoU Antara Pemda Kab Minsel dengan Kanwil Kemenkumham Sulut di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 1005 3 1

 

Manado - Untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan serta bertujuan untuk saling menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan bekerjasama di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman siang tadi di Aula Kantor Wilayah (Senin, 10/05).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun , Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto diruang kerjanya menyambut kedatangan Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, Wakil Bupati Minahasa Selatan, Petra Yani Rembang beserta Pejabat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Bupati Minahasa Selatan yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sangat mengapresiasi kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, beliau juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan membutuhkan bimbingan, arahan, bantuan dan fasilitas dari Kanwil Kementerian Sulawesi Utara. Kiranya antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dapat terus menjalin kerjasama untuk kedepannya.

Hal senada disampaikan pula Kakanwil dalam sambutannya, beliau berharap kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham di Daerah tentunya dapat membangun sinergi dengan Pemerintah Daerah yang ada, sehingga setiap pihak nantinya dapat saling memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan tugas masing-masing.

Lebih lanjut, beliau mengatakan dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemerintah Kabupaten Minsel dapat menggunakan sumber daya yang ada di Kantor Wilayah dalam hal pelaksanaan Perencanaan Program Pembentukan Perda, Penyusunan Rancangan Perda, Penyusunan Naskah Akademik, Penyebarluasan Produk Hukum Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, untuk itu kiranya kita dapat bersama-sama membangun kerja sama yang baik dalam Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pungkasnya.

 

1005 3 1

 

1005 3 1

 

1005 3 1

 

1005 3 1

Cetak