Diseminasi AHU : Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

 1105 3 1

 

Untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, dan mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor serta untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum, dengan Tema Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang bertempat di Hotel Luwansa Manado.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono yang turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, serta Adapun mengundang peserta dari Korporasi di Kota Manado.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan regulasi tentang mengenali pemilik manfaat korporasi atau Beneficial Ownership merupakan salah satu usaha Pemerintah demi melindungi korporasi, keberadaan regulasi ini memang bertujuan untuk melindungi korporasi yang beritikad baik agar tidak turut andil dalam kejahatan pencucian uang, rekomendasi tersebut merupakan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

lebih lanjut, beliau mengatakan dengan adanya ketentuan ini yang bertujuan untuk melindungi korporasi serta pemilik manfaat yang beritikad baik, memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana serta efektifitas penyelamatan aset korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dengan menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dan menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaat dari korporasi atas dasar permintaan instansi berwenang dan instansi penegak hukum. "Mengingat arti penting Beneficial Ownership ini, oleh sebab itu saya berharap melalui kegiatan-kegiatan seperti ini kita sama-sama berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang saat ini marak terjadi di Indonesia", pungkasnya

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dan dari Akademisi yang dipandu oleh Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya sebagai moderator.

 

1105 3 1

Cetak