Penandatangan Nota Kesepakatan dan Nota Kesepahaman Antara Pemda Kota Tomohon dengan Kanwil Kemenkumham Sulut

 1105 5 1

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak mengunjungi Kantor Pemerintah Daerah Kota Tomohon dalam rangka melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelayanan dan Pemanfaatan di Bidang Kekayaan Intelektual dan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama dibidang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Walikota Tomohon, Caroll Senduk yang didampingi oleh Wakil Walikota, Wenny Lumentut menyambut kedatangan Rombongan Kanwil Kemenkumham Sulut dengan hangat. Beliau juga mengapresiasi kedatangan Kakanwil dan tim dalam rangka memperkuat sinergitas bersama Pemerintah Daerah Kota Tomohon kiranya dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Nota Kesepahaman ini kerjasama semakin terjalin erat kedepannya dalam Hal Pelayanan dan Pemanfaatan di Bidang Kekayaan Intelektual serta di Bidang Produk Hukum Daerah.

Sementara itu, Kakanwil dalam kesempatan yang sama mengapresiasi sinergitas dan kerjasama yang telah tercipta antara Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, beliau juga mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensinergikan tugas pokok dan kewenangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Daerah Kota Tomohon guna mewujudkan pemajuan Kekayaan Intelektual baik, itu Kekayaan Intelektual Komunal maupun Personal.

Untuk penandatanganan Nota Kesepahaman di Bidang Produk Hukum Daerah tersebut dengan maksud melakukan upaya fasilitasi perencanaan hingga melakukan upaya penyusunan baik naskah akademik, dari perencanaan penyusunan pembahasan hingga pempublikasian peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk.

 

1105 5 1


Cetak   E-mail