Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

2907 2 1

Abdulah Gymnastiar, penulis yang juga tokoh agama di Indonesia pernah berkata: "awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik, karena gagal dalam merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan". Demikian kata bijak ini hendaknya dapat diterapkan dalam setiap bidang pekerjaan termasuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Manado (27/07) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 secara daring via aplikasi zoom. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mengutarakan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah merupakan amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2019.

Kepala Divisi mengapresiasi kerjasama dibidang pembentukan produk hukum daerah yang telah terbangun antara pihak Kanwil dengan Pemerintah Daerah Kab. Minahasa Selatan. Dalam sambutan Kepala Divisi juga menyebut inovasi Kabid Hukum lewat pembuatan aplikasi Harmonisasi Jo yang nantinya akan digunakan dalam proses pengharmonisasian perda usulan eksekutif di seluruh kab/kota se-Provinsi Sulut.

Hadir dalam rapat yakni Pemda Kab. Minsel selaku pemrakarsa, Tim penyusun, serta Perancang Per. PUUan Kanwil selaku Tim Harmonisasi. Bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulut.
Dalam kesempatan mengemukakan urgensi dan maksud penyusunan ranperda, Pemda Kab. Minsel yg diwakili oleh Denly Rompis menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini merupakan amanat dati UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah dimana RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah setelah terpilih dan dilantik.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan hasil harmonisasi yg dipimpin oleh Koordinator Perancang Per. PUUan. Dalam kesempatan ini, disampaikan hal-hal yg perlu disesuaikan menyangkut substansi dan teknis penulisan. Catatan penting bahwa draft yg diberikan tidak disertai dengan Penjelasan dan Lampiran. Pihak pemrakarsa harus secepatnya melengkapi dokumen yang dimaksud beserta catatan lain menyangkut teknis penulisan dan disampaikan kembali ke Kanwil untuk selanjutnya dicermati lagi oleh Tim harmonisasi. Apabila telah sesuai, maka akan dikeluarkan Surat Selesai Harmonisasi dari Kantor Wilayah.

2907 2 1

2907 2 1

2907 2 1


Cetak   E-mail