Kakanwil Lantik PAW Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara

0408 2 1

 

Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono mengambil janji jabatan dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara di Ruang Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (04/08). Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi, serta beberapa ASN Kantor Wilayah dan Notaris mengingat adanya pembatasan dalam situasi Covid 19.

Diawali dengan pengambilan janji terhadap PAW Anggota MPDN yakni Budi P. Y Putri sebagai MPDN Kota Manado dan Dolly H. B. Kenap sebagai MPDN Kabupaten Minahasa Utara, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dengan pelantikan dan penandatanganan berita acara oleh anggota MPDN, dua orang Pejabat Kantor Wilayah, Noldy Sahabati (Kabag Program dan Humas) serta Hendra F. Zachawerus (Kabid Hukum) sebagai saksi, dan juga oleh Kakanwil.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa keberadaan MPDN adalah untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap notaris, agar dalam menjalankan tugas jabatannya Notaris selalu berada dalam koridor baik Perundang-undangan maupun kode etik yang mengatur tentang jabatan notaris. Selain itu Kakanwil juga menambahkan bahwa dalam melakukan pengawasan harus secara komprehensif terhadap kegiatan kenotariatan yang dilakukan oleh notaris.

Beliau pula mengingatkan setiap MPDN dapat melakukan pengawasan yang sifatnya berkala, regular dan teratur sehingga dapat mencegah timbulnya kesalahan dan kealpaan dalam praktek yang dilakukan notaris, karena menurutnya fungsi pengawasan dilakukan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum.

 

0408 2 1

 

0408 2 1

 

0408 2 1

Cetak