Kakanwil Ikuti Launching dan Diskusi Perpres RANHAM secara Virtual

0508 5 1

MANADO (05/08) - Sebagai wujud komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan Program Pemajuan HAM, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai keberlanjutan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Sebagai proses perwujudan RANHAM yang disusun sejak 2018 tersebut, hari ini diadakan peluncuran dan diskusi Perpres No. 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Dalam sambutannya, DirjenHAM menyampaikan bahwa RANHAM generasi ke-5 ini kembali mengambil fokus kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat dan Rencana Aksi ini merupakan wujud konkret dari kolaborasi khusunya pemerintah dan masyarakat dalam hal menyukseskan RANHAM generasi ke-5.

Acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Deputi Direktur ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) dilanjutkan dengan peluncuran Perpres No. 53 Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hiariej. Wamen mengatakan bahwa RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Dalam kegiatan yang turut diikuti oleh Seluruh pimti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya mendukung adanya RANHAM dan mengajak seluruh instansi terkait untuk mengimplementasikan Perpres No. 53 tahun 2021 tentang RANHAM ini.

0508 5 1

 

0508 5 1

 

 0508 5 1

 

 

0508 5 1

 

0508 5 1

Cetak