Rapat pembahasan Ranperda Kota Tomohon

 1310 4 1

TOMOHON (13/10) - Bertempat di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus dan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Arther Moniung mengikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pedoman Pemberian Nama, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.

Rapat pembahasan ranperda dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon Hengkie Supit. Rapat ini dihadiri instansi terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Bapedda, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan.

Pada kesempatan yang ada Kepala Bidang Hukum memberikan masukan terkait materi muatan Peraturan Daerah yang harus ditaati dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon.

 

1310 4 1

Cetak