MANADO - Dalam hal memenuhi ketentuan pasal 41 Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 15 tahun 2020, maka Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado melaksanakan pengawasan berkala protokol Notaris tahap 1 terhadap beberapa Notaris di Kota Manado 14 - 16 Oktober 2021.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya Unsur Pemerintah, Unsur Notaris dan Unsur Akademisi serta tim sekretariat MPD Notaris Kota Manado.