Seminar dan Peluncuran Buku Saku Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan

 

Manado (27/01) Konstitusi negara kita telah mengamanatkan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan serta pemajuan HAM adalah tanggungjawab negara. Kepala Divisi Yankumham, Ronald Lumbuun mengikuti Seminar dan Peluncuran Buku Saku "Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan", yang dilaksanakan secara daring oleh Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi, Dalam sambutan kuncinya beliau berkata "HAM memang tidak memandang status atau keberadaan seseorang karena HAM bersifat universal". Bahkan dalam Perlakuan khusus untuk penyandang disabilitas telah diakomodir dalam konstitusi negara kita (UU Nomor 8 tahun 2016). Pedekatan yang digunakan dalam PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. Yaitu bagaimana proses yg diterapkan aparat penegak hukum dalam proses peradilan bagi penyandang disabilitas dibutuhkan satu akomodasi yang layak. Dan ini menjadi hal yang penting bagi penyandang disabilitas bisa membekali dirinya apabila terkait dengan proses peradilan.

2701 7 1

 

2701 7 1


Cetak   E-mail