Kanwil Kemenkumham Sulut Lakukan Pengawalan Pendeportasian terhadap WN Filipina

 2406 7 4

JAKARTA (23/06) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan pengawalan Pendeportasian terhadap 8 (delapan) Orang Deteni WN Filipina dari Rumah Detensi Imigrasi Manado menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang. Pemindahan 8 (delapan) Orang Deteni dilaksanakan dengan pengawalan oleh 13 (tiga belas) orang petugas.

Petugas terdiri dari 7 (tujuh) orang Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado, 4 (empat) orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, dan 2 (dua) orang petugas dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Deteni diterbangkan menuju Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila. Para deteni yang dideportasi tersebut menyalahi pasal 113 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

2406 7 4

2406 7 4

2406 7 4

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut


Cetak   E-mail