Kanwil Kemenkumham Sulut Lakukan Monev Tarja M-Paspor dan Bindalwaknis Izin Tinggal Keimigrasian

2406 10 4

TAHUNA (24/06) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Divisi Keimigrasian khususnya Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian melakukan Monev Implementasi M-Paspor dan Bindalwaknis Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Tim Monev Divisi Keimigrasian diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna (Novly T. Mokongan) yang didampingi oleh Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian (Catur Sutanto) dan Kepala Tata Usaha (Audi). Monev ini dilakukan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pengimplementasian M-Paspor dan melakukan penguatan terkait teknis izin tinggal keimigrasian dan penyebaran informasi one day one news

Selain melalui M-Paspor, Kanim Tahuna masih melayani pemohon secara walk in dikarenakan aplikasi M-Paspor sulit diakses oleh masyarakat karena jaringan yg kurang stabil di Tahuna.

Dalam memberikan pelayanan jemput bola, Kanim Tahuna sendiri sudah melakukannya yaitu dengan melakukan layanan langsung ke beberapa instansi, dalam hal ini pada Kantor Pelayanan Pajak pratama Tahuna. Diperoleh informasi juga bahwa saat ini sedang dilakukan layanan Eazy Passport yang dilaksanakan di Wilayah Kab. Talaud.

Dalam hal izin tinggal keimigrasian, dilakukan penguatan dan pengawasan terkait pemberian visa dan izin tinggal yang sesuai dengan Permenkumham No. 29 Tahun 2021. Sesuai arahan Kakanwil Kenkumham Sulut dalam hal pemberitaan yaitu "one day one news" Kanim Tahuna telah mengimplementasikan dan disebarkan melalui media sosial dan website setiap harinya berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan.

Dan pemberitaannya juga dimuat dalam media cetak atau media online. Kanim Tahuna dalam rangka penyebaran informasi telah melakukan kerja sama dengan beberapa media yaitu ANTARA NEWS, RRI Tahuna dan TVRI Kabupaten Sangihe.

2406 10 4

2406 10 4

2406 10 4

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut


Cetak   E-mail